Gapura Desa Ponggok Yang Digunakan Reklame
BLITAR:Media Melati Nusantara : Adanya Pemasangan Reklame Telkomsel pada setiap
Gapuro di Desa Ponggok. Banyak mengundang
pertanyaan dan gunjingan dari berbagi kalangan masyarakat, Suatu perusahaan sebesar
telkomsel, dalam mengerjakan suatu pekerjaan pasti dilakukan dengan perecanaan
dan di kerjakanya dengan profesional juga dikerjakan oleh orang ahli dalam
membidanginya. Seperti dalam bidang pemasangan papan reklame dan iklan. Hal ini sangat di luar dugaan kita apa yang
kita lihat di desa ponggok kecamatan ponggok kabupaten Blitar, yang gapuronya
semua di gunakan papan reklame dan iklan telkomsel. Lebih memalukan lagi dalam
pelaksanaanya tidak ada ijen dan tidak membayar pajak.
Pengertian iklan adalah pesan
komunikasi dari produsen/pemberi jasa kepada calon konsumen di media yang
pemasangannya dilakukan atas dasar pembayaran dan mematuhi kode etik
periklanan. Periklanan adalah proses pembuatan dan penyampaian pesan yang
dibayar dan disampaikan melalui sarana media massa yang bertujuan memnujuk
kosumen untuk melakukan tindakan membeli/mengubah perilakunya.
Saat mengklarifikasi, Rajawali News masalah ini ke Kepala Desa Ponggok lama, alasan pengecatan gapura ini dilakukan karena
gapura supaya tidak lumutan, untuk pasal besarnya biaya sewa yang di dapat dari pengecatan gapura ini
simpang siur..waktu pertama keterangan yang di sampaikan Kepala desa
Lama Ponggok, selaku yang
bertanggungjawab masalah ini menyampaikan untuk setiap titik gapura sewanya
pertahun Rp. 1.5000.000,00, dan gapuro yang di cat ada sekitar 22 titik
dan 44 gapuro dan di perkirakan total sewanya kurang
lebih Rp.36 juta tapi dilain waktu menyampaikan dari semua gapuro yang di cat
sebanyak 42 gapuro menerima sewa sebesar Rp. 1.500.000. dan uangnya
sudah habis untuk biaya Bersih Desa. Dengan penyampaikan informasi yang tidak transparan dan berbelit-belit
ini di duga dalam pelaksanaan pengecatan gapura di desa ponggok untuk Reklame Telkomsel, ada indikasi pemanfaatan untuk
kepentingan pribadi.
Dan setelah di pertanyakan pada kepala desa Ponggok
Baru, juga sejumlah tokoh masyarakat dan BPD menyampaikan permasalahan
pengecatan gapuro ponggok ini hanya dilakukan dengan kesepakatan pribadi hanya
dengan kepala desa lama dengan pihak Telkomsel yang diwakili perusahaan AJ.com. yang kantor perwakilanya beralamat di
jln raya bagelenan Blitar.
Dalam Pelaksanaan Pemasangan Reklame Telkomsel
pada setiap Gapuro di Desa Ponggok, tidak tepat karena Gapura bukan tempat
untuk di komersialkan untuk pemasangan Reklame dan papan
Iklan suatu produk tertentu. Gapura adalah merupakan salah satu aset pemerintah desa.
Selain itu Dasar hukum Pelaksanaan pemasangan Reklame dan Prosedur Perijinan
dari instasi terkait tidak ada, seperti dari dinas DPPKAD dan KTPSP kabupaten Blitar.
Dan permasalahan
yang lebih mendasar dalam Pemasangan Reklame Telkomsel pada setiap Gapuro di Desa Ponggok, merupakan salah satu tindakan yang menghilangkan kearifan
nilai lokal juga karakter masyarakat sekitar,
yang mana gapuro itu adalah symbol dan terkandung didalamnya makna-makna
nilai-nilai filosofis yang mendalam tentang keberadaan masyarakat lingkungan
sekitar gapuro. Gapuro yang ada di Desa Ponggok merupakan sebagian juga
hasil jerih payah keringat masyarakat sendiri, membangunya dengan
gotong-royong, swadaya masyarakat sehingga pada waktu
pendiriannya/pembangunannya merupakan penjiwaan dan sebagai artikulasi
masyarakat, bukan atas bantuan/program dari manapun.
Gapura (pintu gerbang) juga dibuat sebagai tanda atau
pernyataan hormat (untuk menghormati tamu, peristiwa penting, dan sebagi existensi suatu daerah / desa). Pelaksanaan Pemasangan Reklame Telkomsel
pada setiap Gapuro di Desa Ponggok, tidak pada tempatnya, Karena Tidak sesuai dengan Kode etik pemasangan Iklan,
Mengingat Dalam Gapuro juga tertera Lambang Daerah Kabupaten Blitar, dan Gapura bukan tempat untuk
pemasangan Reklame dan papan Iklan suatu produk tertentu.
Terkait Pemasangan/Pengecatan Reklame Telkomsel pada
Gapuro yang ada di Desa Ponggok. Pihak Lsm Progress melati Nusantara Lembaga
Swadaya masyarakat, yang
independent sebagai social control masyarakat dan membantu membangun ekonomi
kerakyatan dan turut berpartisipasi secara aktif bagi terselenggaranya Good and Clean Governance. serta
melakukan upaya-upaya intensif-konstruktif dan mencari solusi terhadap
permasalahan-permasalahan sosial budaya, ekonomi yang timbul di masyarakat.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak SKPD terkait baik
melalui lesan maupun tertulis mendapat informasi bahwa Pemasangan/Pengecatan
Reklame Telkomsel pada Gapuro yang ada di Desa Ponggok. tidak ada ijen dari
KPTSP Kabupaten Blitar (Surat No.503/40/409.304/2013, Ter Tanggal : 23 Januari
2013, Perihal : Tanggapan atas surat Penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan
papan reklame) dan belum membayar Pajak di DPPKAD Kabupaten Blitar (surat
No.900/42/409.116/2013, Ter tanggal: 16 Januari 2013, Perihal : Pengecatan Reklame Telkomsel pada
Tugu/Gapuro di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Pada hal untuk saat ini pajak reklame menurut dari DPPKAD,
Rp. 40.0600,00 /m2. Untuk satu gapura ukuran panjang 1m x lebar 0,5 x tinggi 4m,
di perkirakan satu titik gapura pajaknya Rp. 974.400,00 jadi semuanya
gapura ada 22 titik maka pajak semuanya sebesar Rp. 21.436.800,000.
Jumlah sebesar ini pajak yang tidak di bayar ke dinas pendapatan Daerah
Kabupaten Blitar. Selain itu juga sewa yang semestinya masuk kas untuk Desa,
yang tentunya nilainya lebih besar dari pajak.
Mengingat permasalahan ini
ada terkait dengan pengelapan Pajak dan penyalah gunaan wewenang yang ada
hubunganya dengan tindak pidana korupsi…
Setiap orang atau
sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana (kabupaten/kota, sekolah,
masyarakat) yang melakukan tindakan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan
pelaksanaan kegiatan dan keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis
serta peraturan perundang-undanganan yang
terkait, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dan
yang melakukan kegiatan tidak berpedoman pada
petunjuk teknis serta peraturan perundangan lain yang terkait, dipandang
sebagai penyimpangan yang akan dikenai sanksi hukum.
“
Bahwa temuan pelanggaran ini telah memiliki kelayakan untuk di tindak lanjuti
oleh penegak hukum, tidak harus berupa delik aduan. Artinya temuan dan informasi dari masyarakat maupun media yang
valid, sudah dapat dijadikan alat untuk melakukan penyelidikan bagi penegak
hukum.”
Mengingat dalam hal ini
ada indikasi pelanggaran Perda,
Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, Karena pelanggaran atas peraturan
yang mengindikasi adanya Tindak Pinana. Apakah dengan adanya permasalahan ini
pihak intasi terkait tutup mata,..(Bersambung) Korupsi
(blt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar