Sabtu, 09 Maret 2013

GAPURA DESA PONGGOK BLITAR DIGUNAKAN UNTUK PAPAN IKLAN TELKOMSEL



                                                              Gapura Desa Ponggok Yang Digunakan Reklame
 BLITAR:Media Melati Nusantara  : Adanya  Pemasangan Reklame Telkomsel pada setiap Gapuro di Desa Ponggok. Banyak mengundang pertanyaan dan gunjingan dari berbagi kalangan masyarakat, Suatu perusahaan sebesar telkomsel, dalam mengerjakan suatu pekerjaan pasti dilakukan dengan perecanaan dan di kerjakanya dengan profesional juga dikerjakan oleh orang ahli dalam membidanginya. Seperti dalam bidang pemasangan papan reklame dan iklan.  Hal ini sangat di luar dugaan kita apa yang kita lihat di desa ponggok kecamatan ponggok kabupaten Blitar, yang gapuronya semua di gunakan papan reklame dan iklan telkomsel. Lebih memalukan lagi dalam pelaksanaanya tidak ada ijen dan tidak membayar pajak.
Pengertian iklan adalah pesan komunikasi dari produsen/pemberi jasa kepada calon konsumen di media yang pemasangannya dilakukan atas dasar pembayaran dan mematuhi kode etik periklanan. Periklanan adalah proses pembuatan dan penyampaian pesan yang dibayar dan disampaikan melalui sarana media massa yang bertujuan memnujuk kosumen untuk melakukan tindakan membeli/mengubah perilakunya.

Saat mengklarifikasi,  Rajawali News masalah ini ke Kepala Desa Ponggok lama, alasan pengecatan gapura ini dilakukan karena gapura supaya tidak lumutan, untuk pasal besarnya biaya  sewa yang di dapat dari pengecatan gapura ini simpang siur..waktu pertama keterangan yang di sampaikan Kepala desa Lama Ponggok, selaku yang bertanggungjawab masalah ini menyampaikan untuk setiap titik gapura sewanya pertahun Rp. 1.5000.000,00, dan gapuro yang di cat ada sekitar 22 titik dan 44 gapuro dan di perkirakan total sewanya kurang lebih Rp.36 juta tapi dilain waktu menyampaikan dari semua gapuro yang di cat sebanyak 42 gapuro menerima sewa sebesar Rp. 1.500.000. dan uangnya sudah habis untuk biaya Bersih Desa. Dengan penyampaikan informasi yang tidak transparan dan berbelit-belit ini di duga dalam pelaksanaan pengecatan gapura di desa ponggok untuk Reklame Telkomsel, ada indikasi pemanfaatan untuk kepentingan pribadi.

Dan setelah di pertanyakan pada kepala desa Ponggok Baru, juga sejumlah tokoh masyarakat dan BPD menyampaikan permasalahan pengecatan gapuro ponggok ini hanya dilakukan dengan kesepakatan pribadi hanya dengan kepala desa lama dengan pihak Telkomsel yang diwakili perusahaan  AJ.com. yang kantor perwakilanya beralamat di jln raya bagelenan Blitar.

Dalam  Pelaksanaan Pemasangan Reklame Telkomsel pada setiap Gapuro di Desa Ponggok, tidak tepat karena Gapura bukan tempat untuk di komersialkan untuk pemasangan Reklame dan papan Iklan suatu produk tertentu. Gapura adalah merupakan salah satu aset pemerintah desa. Selain itu Dasar hukum Pelaksanaan pemasangan Reklame dan Prosedur Perijinan dari instasi terkait tidak ada, seperti dari dinas DPPKAD dan KTPSP  kabupaten Blitar.

Dan  permasalahan yang lebih mendasar dalam Pemasangan Reklame Telkomsel pada setiap Gapuro di Desa Ponggok, merupakan salah satu tindakan yang menghilangkan kearifan nilai lokal juga karakter masyarakat sekitar, yang mana gapuro itu adalah symbol dan terkandung didalamnya makna-makna nilai-nilai filosofis yang mendalam tentang keberadaan masyarakat lingkungan sekitar gapuro. Gapuro yang ada di Desa Ponggok merupakan sebagian juga hasil jerih payah keringat masyarakat sendiri, membangunya dengan gotong-royong, swadaya masyarakat sehingga pada waktu pendiriannya/pembangunannya merupakan penjiwaan dan sebagai artikulasi masyarakat, bukan atas bantuan/program dari manapun.

Gapura (pintu gerbang) juga dibuat sebagai tanda atau pernyataan hormat (untuk menghormati tamu, peristiwa penting, dan sebagi existensi suatu daerah / desa).  Pelaksanaan Pemasangan Reklame Telkomsel pada setiap Gapuro di Desa Ponggok, tidak pada tempatnya, Karena Tidak sesuai dengan Kode etik pemasangan Iklan, Mengingat Dalam Gapuro juga tertera Lambang Daerah Kabupaten Blitar,  dan Gapura bukan tempat untuk pemasangan Reklame dan papan Iklan suatu produk tertentu.

 Terkait  Pemasangan/Pengecatan Reklame Telkomsel pada Gapuro yang ada di Desa Ponggok. Pihak Lsm Progress melati Nusantara Lembaga Swadaya masyarakat, yang independent sebagai social control masyarakat dan membantu membangun ekonomi kerakyatan dan turut berpartisipasi secara aktif bagi terselenggaranya Good and Clean Governance. serta melakukan upaya-upaya intensif-konstruktif dan mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan sosial budaya, ekonomi  yang timbul di masyarakat.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak SKPD terkait baik melalui lesan maupun tertulis mendapat informasi bahwa Pemasangan/Pengecatan Reklame Telkomsel pada Gapuro yang ada di Desa Ponggok. tidak ada ijen dari KPTSP Kabupaten Blitar (Surat No.503/40/409.304/2013, Ter Tanggal : 23 Januari 2013, Perihal : Tanggapan atas surat Penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan papan reklame) dan belum membayar Pajak di DPPKAD Kabupaten Blitar (surat No.900/42/409.116/2013, Ter tanggal: 16 Januari 2013,  Perihal : Pengecatan Reklame Telkomsel pada Tugu/Gapuro di Desa Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Pada hal untuk saat ini pajak reklame menurut dari DPPKAD, Rp. 40.0600,00 /m2. Untuk satu gapura ukuran panjang 1m x lebar 0,5 x tinggi 4m, di perkirakan satu titik gapura pajaknya Rp. 974.400,00 jadi  semuanya  gapura ada 22 titik maka pajak semuanya sebesar Rp. 21.436.800,000. Jumlah sebesar ini pajak yang tidak di bayar ke dinas pendapatan Daerah Kabupaten Blitar. Selain itu juga sewa yang semestinya masuk kas untuk Desa, yang tentunya nilainya lebih besar dari pajak.

Mengingat permasalahan ini ada terkait dengan pengelapan Pajak dan penyalah gunaan wewenang yang ada hubunganya dengan tindak pidana korupsi…

Setiap orang atau sekelompok orang di setiap tingkat pelaksana (kabupaten/kota, sekolah, masyarakat) yang melakukan tindakan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis serta peraturan perundang-undanganan yang terkait, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dan yang melakukan kegiatan tidak berpedoman pada petunjuk teknis serta peraturan perundangan lain yang terkait, dipandang sebagai penyimpangan yang akan dikenai sanksi hukum. 
“ Bahwa temuan pelanggaran ini telah memiliki kelayakan untuk di tindak lanjuti oleh penegak hukum, tidak harus berupa delik aduan. Artinya temuan dan  informasi dari masyarakat maupun media yang valid, sudah dapat dijadikan alat untuk melakukan penyelidikan bagi penegak hukum.”
Mengingat dalam hal ini ada indikasi pelanggaran Perda, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati, Karena pelanggaran atas peraturan yang mengindikasi adanya Tindak Pinana. Apakah dengan adanya permasalahan ini pihak intasi terkait tutup mata,..(Bersambung)  Korupsi (blt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar