Tahun 2014 adalah tahun politik
karena akan dilaksanakannya pesta demokrasi terbesar di Indonesia, yaitu
Pemilu. Dengan begitu, tahun 2013 korupsi akan lebih masif karena partai
politik akan fokus pada pengumpulan modal politik sehingga akan menjadi
transaksi kewenangan/kekuasaan, dan APBN akan dijadikan perburuan dan
pembajakan modal politik.
Oleh karenanya, perlu dilakukan
langkah-langkah strategis dalam menghadang laju korupsi yang makin kencang,
yang tentunya itu akan dilakukan dengan menggunakan teknik dan modus-modus yang
semakin canggih dan kompleks.
Kasus-kasus yang pernah ditangani oleh KPK dan juga hasil kajian KPK menunjukkan bahwa korupsi yang melibatkan anggota ataupun pengurus partai politik dilakukan secara sistemik. Selain itu, hasil kajian KPK menunjukkan masih adanya kelemahan dalam UU Parpol terkait dengan pengaturan pendanaan, meliputi batasan sumbangan parpol, sanksi, mekanisme pelaporan, dan batasan jumlah dan jenis pengeluaran dana parpol.
Kelemahan tersebut kemudian dimanfaatkan dalam berbagai bentuk, antara lain untuk melampaui batas sumbangan dengan mengalirkannya melalui celah-celah yang belum diatur, menggelapkan dana publik dengan memanfaatkan kelemahan sanksi, dan mempertahankan berlangsungnya praktik-praktik korupsi politik dengan memanfaatkan kelemahan mekanisme transparansi dan akuntabilitas pendanaan parpol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Seminar bertema "Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi" dengan menghadirkan Dr. Pramono Anung (Anggota DPR RI) sebagai keynotespeech dan beberapa narasumber diantaranya Rimawan Pradiptyo, PhD (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM), J.E. Sahetapy, GB. Emeritus (Dosen Fakultas Hukum Unair), dan Burhanuddin Muhtadi (Dosen FISIP UIN) dan Eddy O.S Hiariej (Dosen Fakultas Hukum UGM) dan Prof. Saldi Isra (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas).
Kasus-kasus yang pernah ditangani oleh KPK dan juga hasil kajian KPK menunjukkan bahwa korupsi yang melibatkan anggota ataupun pengurus partai politik dilakukan secara sistemik. Selain itu, hasil kajian KPK menunjukkan masih adanya kelemahan dalam UU Parpol terkait dengan pengaturan pendanaan, meliputi batasan sumbangan parpol, sanksi, mekanisme pelaporan, dan batasan jumlah dan jenis pengeluaran dana parpol.
Kelemahan tersebut kemudian dimanfaatkan dalam berbagai bentuk, antara lain untuk melampaui batas sumbangan dengan mengalirkannya melalui celah-celah yang belum diatur, menggelapkan dana publik dengan memanfaatkan kelemahan sanksi, dan mempertahankan berlangsungnya praktik-praktik korupsi politik dengan memanfaatkan kelemahan mekanisme transparansi dan akuntabilitas pendanaan parpol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Seminar bertema "Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi" dengan menghadirkan Dr. Pramono Anung (Anggota DPR RI) sebagai keynotespeech dan beberapa narasumber diantaranya Rimawan Pradiptyo, PhD (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM), J.E. Sahetapy, GB. Emeritus (Dosen Fakultas Hukum Unair), dan Burhanuddin Muhtadi (Dosen FISIP UIN) dan Eddy O.S Hiariej (Dosen Fakultas Hukum UGM) dan Prof. Saldi Isra (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas).
Materi presentasi dari keynotespeech
dan para narasumber bisa didownload pada link di bawah ini:
- Akuntabilitas Partai Politik, Oleh Dr. Pramono Anung
- Peta Korupsi di Indonesia, Oleh Rimawan Pradiptyo, PhD
- Korupsi Politik : Anomi Dan Struktur Kultural, Oleh J.E. Sahetapy, GB. Emeritus
- Partai Politik Dan Lingkaran Setan Korupsi, Oleh Burhanuddin Muhtadi
- Penguatan Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Politik, Oleh Eddy O.S Hiariej
- Supremasi Partai Politik: Akar Masalah?, Oleh Prof. Saldi Isra.