Jumat, 22 Maret 2013

Seminar Membangun Akuntabilitas Partai Politik


Tahun 2014 adalah tahun politik karena akan dilaksanakannya pesta demokrasi terbesar di Indonesia, yaitu Pemilu. Dengan begitu, tahun 2013 korupsi akan lebih masif karena partai politik akan fokus pada pengumpulan modal politik sehingga akan menjadi transaksi kewenangan/kekuasaan, dan APBN akan dijadikan perburuan dan pembajakan modal politik.

Oleh karenanya, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam menghadang laju korupsi yang makin kencang, yang tentunya itu akan dilakukan dengan menggunakan teknik dan modus-modus yang semakin canggih dan kompleks.

Kasus-kasus yang pernah ditangani oleh KPK dan juga hasil kajian KPK menunjukkan bahwa korupsi yang melibatkan anggota ataupun pengurus partai politik dilakukan secara sistemik. Selain itu, hasil kajian KPK menunjukkan masih adanya kelemahan dalam UU Parpol terkait dengan pengaturan pendanaan, meliputi batasan sumbangan parpol, sanksi, mekanisme pelaporan, dan batasan jumlah dan jenis pengeluaran dana parpol.

Kelemahan tersebut kemudian dimanfaatkan dalam berbagai bentuk, antara lain untuk melampaui batas sumbangan dengan mengalirkannya melalui celah-celah yang belum diatur, menggelapkan dana publik dengan memanfaatkan kelemahan sanksi, dan mempertahankan berlangsungnya praktik-praktik korupsi politik dengan memanfaatkan kelemahan mekanisme transparansi dan akuntabilitas pendanaan parpol.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Seminar bertema "Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi" dengan menghadirkan Dr. Pramono Anung (Anggota DPR RI) sebagai keynotespeech dan beberapa narasumber diantaranya Rimawan Pradiptyo, PhD (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM), J.E. Sahetapy, GB. Emeritus (Dosen Fakultas Hukum Unair), dan Burhanuddin Muhtadi (Dosen FISIP UIN) dan Eddy O.S Hiariej (Dosen Fakultas Hukum UGM) dan Prof. Saldi Isra (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas).

Materi presentasi dari keynotespeech dan para narasumber bisa didownload pada link di bawah ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar